Hari Ini Bupati Karawang Non-aktif Beserta Istri Akan Divonis Hakim Tipikor

sukabumiNews, BANDUNG - Bupati Karawang Non-aktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata. Ade dan istrinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ya, hari ini akan sidang putusan," ujar penasehat hukum kedua terdakwa, Wienarno Djati, Rabu (15/4/2015).

Sidang putusan rencananya akan digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.

Dalam sidang dua pekan lalu, Ade dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan penjara. Sementara istrinya, Nurlatifah dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK saat itu menyatakan jika terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu, yakni Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Juga dakwaan kedua, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta dicabut haknya untuk mendapatkan remisi. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas



Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post