Supplier Alat Kesehatan Dihukum Satu Tahun Penjara

sukabumiNews, BANDUNG - Sales Manager PT Behrindo Nusa Perkasa, Nur Annisa divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Nur Annisa merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Senin (23/3/2015) sore, majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun serta denda Rp 50 juta. Bila tidak sanggup membayar maka diganti hukuman satu bulan kurungan," tutur Barita saat membacakan amar putusannya.

Sebelum menyatakan putusan, majelis hakim terlebih dulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3.113.711.485. Vonis yang diterima Nur Annisa ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pun dengan hukuman pengganti denda yang lebih rendah dua bulan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Nur Annisa pun berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Ia kemudian menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara JPU, menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Nur Annisa terjadi pada tahun 2011. Berawal dari adanya bantuan dana yang berasal dari APBD Provinsi Jabar senilai Rp 9 miliar untuk pengadaan tujuh belas macam alkes bagi RSUD Cibabat, Kota Cimahi.

Adanya bantuan pengadaan alkes itu diketahui oleh Nur Annisa, Sales Manager PT Behrindo Nusa Perkasa, yang menawarkan alkes ke dr. Endang Kesuma Wardani yang ketika itu menjabat Direktur Utama RSUD Cibabat juga selaku pengguna anggaran. Nur Anissa beberapa kali melakukan pertemuan dengan Endang agar yang bersangkutan memilih barang yang dijualnya. Akhirnya pengadaan alkes itu disetujui Endang.

Dalam pengadaan alkes itu, Endang dianggap melakukan kesalahan, yakni menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak berdasarkan harga pasar dan survei. Ia malah menggunakan harga yang diberikan oleh Nur Annisa yang harganya jauh lebih tinggi. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Berjalannya waktu, diketahui bahwa PT Behrindo Nusa Perdana dibuat seolah-olah merupakan sub-distributor dari tiga perusahaan distributor alkes. Setelah dikirim, ternyata barang yang ada tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3.133 miliar.

Endang sendiri telah divonis satu tahun penjara atas kasus yang sama oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu. [red.be/galamedianews.com]

Editor: Bait Elyas

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post